Wilfrida, Gadis Di Bawah Umur yg Terancam Hukuman Mati Di Malaysia
- Jakarta - Wilfrida Soik (17), gadis asal Belu, Nusa Tenggara Timur
(NTT), diancam pidana mati oleh pengadilan Malaysia karena membunuh
majikannya. Wilfrida membunuh bosnya karena disiksa selama dua bulan
sejak pertama kerja.
"Wilfrida itu TKI yang terancam hukuman mati, Wilfrida didakwa membunuh
majikannya," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Anis Hidayah
kepada detikcom, Selasa (10/9/2013).
Wilfrida menghabisi nyawa majikannya karena tidak tahan dengan siksaan
dan mencoba membela diri. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 7
Desember 2010. Padahal Wilfrida baru saja menginjakkan kakinya di
Malaysia pada 23 Oktober 2010. "Dia waktu berangkat masih di bawah umur
dan dokumennya dipalsukan," ucapnya. Wilfrida yang berusia 17 tahun
belum memenuhi syarat untuk menjadi TKW.
"Dia korban trafficking karena direct recruitment dari Malaysia," imbuhnya.
Pada 30 September, persidangan Wilfrida telah masuk agenda putusan sela.
Pemerintah Indonesia juga telah menyediakan pengacara bagi anak asal
Indonesia Timur ini.
"Kita galang kampanye untuk minta pengadilan Malaysia memastikan Wilfrida tidak boleh dihukum mati," ujar Anis.
Anis mengatakan pihaknya sedang berusaha melobi pemerintah NTT untuk
dapat memberangkat keluarga Wilfrida ke Malaysia. Tidak hanya itu,
Migrant Care Malaysia membantu memantau jalannya persidangan.
"Kita galang dukungan tanda tangan. Saat ini sudah ada 3.600 tanda tangan yang terkumpul," kata Anis.
[
sumber ]