Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Pembunuhan sadis SPG di Semarang, Amalia Almas Adzani (22) yang terjadi tanggal 19 Mei lalu direka ulang. Dalam 30 adegan yang dilakukan, nampak aksi keji pekerja bangunan, Pisa Al Pairun (18) saat melakukan aksinya.
Reka ulang dilakukan di kamar kos korban yang terletak di lantai 2 Jl Lampersari 41 Semarang yang juga digunakan sebagai klinik kecantikan. Dalam adegan ke 26 dan 27 diketahui pelaku juga memperkosa korban yang sudah berlumuran darah.
Adegan reka ulang diawali sejak pelaku mengintai korban dari bangunan yang sedang dikerjakannya ketika membuang bungkusan makan siang di depan kamar kos sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu pelaku melihat jelas korban membawa telepon seluler yang diinginkan oleh pelaku karena lokasi bangunan tempatnya bekerja berada di belakang kos.
"Kemudian pelaku mengambil pisau di tas di bagian bawah bangunan yang sedang dibangun. Setelah itu pelaku melompat menuju kamar korban dan mendobrak pintu yang ternyata tidak dikunci," kata Kapolsek Semarang Selatan Kompol Bayu Suseno di lokasi kejadian, Jl Lampersari 41 Semarang, Senin (10/6/2013).
Korban yang dalam posisi tengkurap di kasur tersebut kaget saat pelaku datang, namun pelaku langsung menubruk korban dan menyayat leher korban sebanyak tiga kali. Pisa membalikkan tubuh Amel yang sudah bersimbah darah dan menanggalkan celananya. Ia sempat melakukan hubungan intim satu kali dengan korban yang sudah tidak berdaya.
"Sesuai keterangan yang bersangkutan (pelaku), setelah eksekusi dia melakukan upaya pemerkosaan," tandas Kapolsek.
Suara gaduh di dalam kamar korban membuat dua teman dan penjaga kos menghampiri lokasi dan menggedor pintu korban. Namun dari dalam kamar pelaku berupaya mengelabui mereka dengan menirukan suara perempuan.
"Pintu diketok dua temannya dan Budi (penjaga kos) lalu pelaku menjawab 'aku enggak apa-apa mas, kalau ada apa-apa nanti aku telepon'. Tapi temannya yang bernama Pipit sempat curiga dengan suara itu," pungkas Kapolsek.
"Saya tahu itu bukan suaranya (Amel). Saya kira ada temannya di dalam kamar," timpal Pipit.
Setelah merasa aman, pelaku mencuci tangan di kamar mandi di dalam kamar kos korban kemudian keluar membawa dua ponsel milik korban dan mengunci pintu dari luar. Kemudian ia kembali ke tempat kerjanya untuk menyembunyikan barang bukti dan membuang kunci kamar Amel di tanah kosong tidak jauh dari situ.
"Kejadian berlangsung sekitar 30 menit di dalam," tandas Kapolsek.
Korban diketahui dalam kondisi meninggal setelah temannya, Dion tidak bisa menghubungi dan mendatangi kamar korban pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB.
Diketahui Pisa dibekuk Jajaran Polrestabes Semarang tanggal 21 Mei lalu. Barang bukti yang diamankan di antaranya sebilah pisau buah untuk membunuh, 2 smartphone, 2 kacamata, 6 korek milik korban dan buku porno milik pelaku.
"Pasal yang dikenakan 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 dan atau pasal 285 KUHPidana," tutup Bayu.
[
sumber]