6 Fakta Anggota DPRD Kawin Singkat Dengan ABG - Kelakuan Anggota Komisi A DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, M Hasan Ahmad alias Ihsan, tidak pantas ditiru. Tak kuasa menahan syahwat, Ihsan meniduri 9 anak baru gede yang dipesannya dari dua mucikari.
Perbuatan bejat Ihsan terbongkar setelah polisi menangkap Dea Ayu alias Lia (20) dan Dini Rahmawati alias Ira (22). Keduanya merupakan penyedia gadis-gadis di bawah umur untuk diperjualbelikan kepada lelaki hidung belang.
Setiap kali kencan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu membayar Rp 2 juta. Paling ironis adalah, tiga korban ternyata masih di bawah umur. Kini, ketiganya masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Polisi menangkap Ihsan di Hotel Pitstop, Surabaya ketika tengah asyik bersama dua orang gadis di bawah umur. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, diduga kuat masih ada korban dari politikus maniak tersebut.
Ihsan dijerat dengan Pasal 81, 82 UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 jo 17 UU No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
1. 9 Wanita dinikahi agar hubungan intim halal
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Hilman Thayib mengatakan, setelah M Hasan Ahmad alias Ihsan (44) mendapatkan gadis yang diinginkan, dia langsung menikahinya secara siri. Hal itu dilakukan agar hubungan intim halal.
"Sebelum melakukan persetubuhan, pelaku mengajak korban untuk menikahi siri terlebih dahulu, dengan alasan agar hubungan intim yang mereka lakukan halal dan tidak berdosa," kata Hilman.
2. Nikah siri di mobil disaksikan penghulu
M Hasan Ahmad alias Ihsan (44), selalu menikahi siri sembilan wanita muda sebelum ditiduri, agar hubungan intim tidak berdosa. Pernikahan singkat dilakukan di mobil dengan disaksikan penghulu.
"Nikah siri saya lakukan di dalam mobil, dengan mengundang seorang penghulu dan dua saksi," kata Ihsan enggan menyebut nama penghulu dan dua saksinya itu, Senin (15/4).
Usai melakukan nikah siri di dalam mobil, Ihsan kemudian mengajak korbannya ke hotel untuk melakukan hubungan suami istri.
3. Pesan 9 ABG dari dua mucikari
Kasus cabul anggota DPRD Sampang, Madura, terbongkar ketika polisi tengah membidik kasus trafficking yang dilakukan oleh Dea Ayu alias Lia (20) dan Dini Rahmawati alias Ira (22). Keduanya merupakan penyedia gadis-gadis di bawah umur untuk diperjualbelikan kepada lelaki hidung belang.
Dari pengembangannya, polisi berhasil mengamankan Ihsan, anggota Komisi A DPRD Sampang. Setelah diselidiki ternyata Ihsan adalah pelanggan tetap, dan sudah menyewa 9 anak baru gede (ABG).
"Untuk pelaku pria (Ihsan), dalam kesehariannya berprofesi sebagai anggota DPRD di Kabupaten Sampang, Madura. Dia mengaku sudah beberapa kali melakukan praktik ini," terang Hilman Thayib di Mapolda Jawa Timur.
4. Usai hubungan intim korban diberi Rp 2 juta
Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri, Anggota Komisi A DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, M Hasan Ahmad alias Ihsan (44) memberi uang Rp 2 juta kepada korban. Ihsan kini berurusan dengan polisi karena diduga terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Usai melakukan hubungan suami istri itu, tersangka memberi uang Rp 2 juta kepada korbannya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Hilman Thayib.
5. 3 Wanita masih di bawah umur
Tiga korban ternyata masih di bawah umur, yaitu sekitar 16 tahun dan masih sekolah. Tiga korban yakni ASR, NTC dan SDH. Ketiganya masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
6. 9 ABG ditiduri di hotel
Ada tiga hotel di Surabaya yang kerap didatangi Anggota Komisi A DPRD Sampang, Madura, Jawa Timur, M Hasan Ahmad alias Ihsan. Tiga hotel itu di antaranya, Hotel Pitstot di Jalan Semut Baru, Surabaya. Dan di hotel inilah Ihsan ditangkap polisi bersama dua perempuan.
Selanjutnya, Hotel V3 di daerah Surabaya Utara, juga menjadi jujukan Ihsan untuk melampiaskan syahwatnya kepada gadis-gadis muda yang diinginkannya. Selain dua hotel itu, Ihsan juga sempat mendatangi Hotel Pasar Besar di Jalan Pasar Besar Surabaya.
"Untuk sementara, tiga hotel ini yang kami ketahui kerap didatangi tersangka saat melakukan hubungan intim dengan gadis-gadis yang disediakan dua perempuan yang ikut kami amankan bersama tersangka," kata Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya, Iptu M Solihin Ferri, Senin (15/4).
[
sumber ]