- Jakarta – Tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) juga dialami oleh Marlena, 16 tahun. Marlena diketahui bekerja di rumah keluarga Tan Fang May, Surabaya. Tidak hanya dipukul, Marlena pun diperlakukan seperti binatang.
Ilustrasi penyiksaan pembantu – Ist
Dalam rumah tersebut diketahui Tan tinggal dengan suaminya, Edy Budianto (50), dan ketiga anaknya yaitu Ezra Tantoro Suryaputra (27), Lidya Natalia, dan Hosea Tantoro Suryaputra. Menantu Ibu Tan, Ronny Agustia Hutri juga tinggal di rumah tersebut.
Dari hasil penyelidikan, keenam orang tersebut diketahui sering menyiksa Marlena yang sudah bekerja sejak tahun 2008, silam. Mereka sering mengikat Marlena dengan sebuah rantai, seperti seekor anjing.
“Korban Marlena dipaksa tidur dengan anjing, dipaksa makan kotoran manusia,” demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para pelaku, seperti dikutip dari detik.com, Selasa (8/10/2013).
Dalam dakwaannya, JPU juga mengungkapkan bahwa Marlena sering disiksa dan dikurung di kamar mandi. Keenam anggota keluarga Tan itu juga sering memukul dan menginjak-injak tubuh Marlena.
“Penyiksaan juga dengan menyumpal mulut korban dengan kain pel,” dakwaan JPU.
Kasus penyiksaan Marlena itu terbongkar pada Mei 2011 silam. Hal ini lantaran Tan melaporkan Marlena ke kantor polisi dengan tuduhan pencurian. Namun pihak polisi yang curiga dengan kondisi fisik Marlena, akhirnya berbalik menyelidiki Tan.
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, akhirnya polisi pun berhasil mengungkap perbuatan keji keluarga Tan kepada Marlena. Pada 15 Desember 2011, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun akhirnya menjatuhkan vonis kepada 6 pelaku, berikut rinciannya:
1. Tan Fang May, 10 tahun penjara
2. Edy Budianto, 3 tahun penjara
3. Lidya Natalia, 2 tahun penjara
4. Hosea Tantoro Suryaputra, 3 tahun penjara
5. Ronny Agustia Hutri, 4 tahun penjara
6. Ezra Tantoro Suryaputra, 4 tahun penjara
Kasus penganiayaan tersebut kembali menarik perhatian setelah pihak Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan jaksa untuk menaikkan hukuman Lidya Natalia. “Hukumannya Lidya dinaikan menjadi 6 tahun,” kata pejabat resmi MA yang tidak disebutkan namanya, Selasa (8/10/2013).(YG)
[
sumber ]