Jakarta - Peraturan pemerintah soal mobil murah ramah lingkungan (low cost green car atau LCGC) tersangkut di Sekretariat Negara dan belum jelas kapan akan diteken.
Molornya keluarnya peraturan ini membuat penjualan mobil murah Toyota Agya dan Daihatsu Ayla tertunda.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan saat ini rancangan aturan tersebut sudah difinalisasi di tingkat menteri oleh Menteri Koordinator Perekonomian. Dokumen tersebut berada di Sekretariat Negara agar bisa segera diselesaikan oleh Presiden.
"Saya terakhir terima kabar sudah ditandatangani Pak Menko. Sekarang sudah ada di Setneg," ujar Hidayat.
Dia tidak bisa memastikan waktu dirilisnya regulasi tersebut. "Saya tidak dalam posisi untuk meminta kepada Presiden. Pokoknya sudah di area itu," ujarnya.
Direktur Jenderal Industri Unggul berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi menyebutkan kemungkinan aturan LCGC akan keluar pada akhir bulan ini.
"Itu bisa jadi. Tapi kita tunggu saja, yang jelas ada kemungkinan itu," katanya.
Menurut Budi, membuat regulasi setingkat peraturan pemerintah memang tidak mudah. Dibutuhkan proses sinkronisasi dan kajian mendalam, sehingga kemudian tidak berbenturan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Ini lebih sulit dibanding membuat surat keputusan menteri. Bikin peraturan pemerintah tidak mudah. Walau secara substansi, legal, dan administrasi sudah selesai, terkadang masih perlu penyesuaian," tutur Budi.
Budi juga menegaskan pemerintah serius dan tidak ragu-ragu dalam mengeluarkan regulasi LCGC.
"Pemerintah 100 persen untuk program ini. Tapi membuat peraturan itu tidak gampang. Jangan khawatir, peraturan pemerintah akan keluar tidak lama lagi," katanya.
Jika aturan LCGC sudah dirilis, para produsen otomotif akan mendapatkan insentif berupa pengurangan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sampai menjadi nol persen.
Normalnya, tarif PPnBM sebesar 25-75 persen. Beberapa kriteria untuk mendapatkan insentif ini adalah mobil dengan mesin di bawah 1.200 cc, emisi standar Euro2, dan mengandung komponen lokal minimal 55 persen.
[
sumber]