Pergaulan bebas saat ini menimbulkan fenomena banyaknya ibu yang memiliki anak tanpa suami. Di China tepatnya di Kota Wuhan, mereka hendak meloloskan undang-undang yang akan menjatuhkan denda ke seorang perempuan yang memiliki anak tanpa suami. Tentunya rancangan undang-undang ini memicu kontroversi di kalangan masyarakat.
Tentunya undang-undang tersebut ada tujuan, menurut pemerintah setempat, denda financial tersebut untuk mengintensifkan program keluarga berencana di kota tersebut. Mereka juga ingin menjaga kerendahan angka kelahiran. Karena pemerintah China memiliki program satu anak.
Dilansir dari PTI, draf undang-undang itu sudah dirilis secara online. Pemerintah setempat juga siap menerima saran-saran dan komentar publik hingga 7 Juni mendatang. Bila disetujui, peraturan ini akan menggantikan peraturan serupa yang diberlakukan pada 2010.
Menurut rancangan undang-undang tersebut, seluruh ibu tanpa suami yang telah memiliki anak harus membayar denda yang telah disesuaikan dengan penghasilannya. Seperti diketahui, pelanggaran peraturan kebijakan keluarga berencana China juga meminta membayar denda kompensasi sosial.
“Komisi Wuhan akan menampung opini warga dan mengajukan amandemen regulasi ke kongres rakyat untuk persetujuan, sebelum undang-undang ini akan dilaksanakan,” bunyi pernyataan komisi keluarga berencana di Kota Wuhan.
Sementara itu, data tahun 2011 menunjukan, jumlah ibu tanpa suami meningkat dikota tersebut. Jumlah peningkatan tersebut mencapai 20 persen dari total populasi perempuan Wuhan. Namun akademisi dari Univeristas Nankai berpendapat, regulasi itu dipastikan gagal karena warga masih sulit taat pada peraturan.