Di Sidoarjo Seorang Guru Ngaji Perkosa Santri Hingga Memiliki Satu Anak
- Sidoarjo - Seorang guru ngaji seharusnya mengajarkan kebaikan. Namun
apa yang dilakukan Fathur Rochman, warga Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo,
tidaklah patut dicontoh.
Pasalnya, pria 43 tahun itu diduga melakukan pemerkosaan terhadap salah
seorang tetangganya, yang tidak lain santrinya sendiri. Ironisnya,
pemerkosaan dilakukan Fathur tersebut cukup lama, hampir 2 tahun.
Pelaku akhirnya membawa lari korban ke Kalimantan karena diketahui
hamil. Di tempat perantauan, korban melahirkan dan dinikahi siri oleh
pelaku.
Kejadian itu berawal tahun 2010, pelaku menjadi guru ngaji di sekitar
tempat tinggalnya. Korban pemerkosaan yang kini berusia 17 tahun ikut
belajar mengaji bersama beberapa teman sebayanya.
Seiring berjalannya waktu, korban yang belajar bersama 5 temannya
mendatangi rumah Fathur dengan maksud untuk belajar mengaji Alquran.
Melihat cara memberikan metode pengajaran yang dilakukan Fathur, korban
justru sering datang sendirian.
Kedatangan korban yang tidak bersama 5 temannya membuat Fathur tertarik
melihat kecantikan korban. Untuk melancarkan aksi bejatnya, Fathur
berpura-pura sakit dan minta korban agar memijatnya. Pelaku pun lancar
menggerayangi tubuh korban yang akhirnya terjadi persetubuhan.
Kesempatan yang dilakukan Fathur saat istrinya tidak berada di rumah.
"Saya itu melakukan hubungan saat istri tidak berada di rumah. Dan itu
saya lakukan hampir 2 tahun," kata Fathur Rochman, di depan petugas
Akibat dari perbuatan yang dilakukan Fathur sejak tahun 2010 hingga 2012 tersebut.
Ternyata korban sampai mengandung dan mempunyai satu anak. Tidak hanya
itu, Fathur yang sudah mempunyai anak 3 dari istri yang sah. Ternyata,
juga nekat membawa kabur korban ke Kalimantan, tanpa sepengetahuan orang
tuanya.
gambar ilustrasi
"Saya di Kalimantan dengan anaknya itu nikah siri sampai punya anak satu," tutur pria 43 tahun tersebut.
Pelarian yang dilakukan Fathur bersama korban, ternyata membuat orang
tuanya mencari. Kasus yang menimpa korban pemerkosaan itupun diceritakan
pada orang tuanya. Ketika baru tiba dari Kalimantan, Senin (26/8)
kemarin. Kalau korban itu diajak oleh guru ngajinya, Fathur Rahman ke
Kalimantan. Saat berada di Kalimantan selalu diajak hubungan intim
layaknya suami istri.
Mendengar pengakuan dari korban, orang tuanya langsung melaporkan kasus
tersebut ke Polsek Wonoayu. Anggota Polsek Wonoayu itupun langsung
mendatangi dan dengan mudahnya menangkap Fathur, saat berada di
rumahnya.
"Yang melaporkan itu orang tuanya. Kalau Fathur itu melarikan anaknya
hingga diajak berhubungan intim sampai mempunyai anak satu," kata
Kapolsek Wonoayu AKP Herdiyantoro, kepada wartawan, Selasa (27/8/2013).
Sesuai dengan pemeriksaan terhadap korban, polisi akan menjerat pelaku
sesuai dengan UU perlindungan anak. Sebab pelaku saat melakukan aksi
bejatnya, korban masih di bawah umur dan diperkirakan berusia 15 tahun.
Sebab, pelaku membawa kabur korban itu sudah 2 tahun. Dan sekarang
korban sudah berusia 17 tahun.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tapi, yang jelas
tersangka kita jerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15
tahun penjara," pungkas dia.
[
sumber ]