Farhat Abbas: Dhani Harus Dipenjara!
- Jakarta : Putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani alias Dul
mengalami kecelakaan di jalan tol Jagorawi, tepat pukul 01.00 WIB,
Minggu (8/9/2013). Akibatnya, enam orang tewas dan 10 terluka. Dul
langsung dibawa ke Rumah Sakit Melia, Cibubur. Kaki kirinya patah..
Menurut
Farhat Abbas, Dhani adalah akar dari kasus kecelakaan hebat ini. Apa
ganjaran yang tepat dan sesuai hukum untuk Bos Republik Cinta Manajemen
itu?
"Ahmad Dhani itu harus dipenjara! Kalau menurut hukum,
posisi Dhani bisa dibilang tidak aman. Selain itu dia lalai menjalankan
tugasnya sebagai orangtua dan ada pertimbangan lainnya juga. Dan lihat
sendiri akibatnya. Jadi menurut saya Dhani harus dipenjara. Dhani itu
musisi dan nggak kebal hukum," kata Farhat kepada Liputan6.com di
Jakarta, Minggu (8/9/2013).
Sementara itu, Farhat mengatakan Dul
juga harus diberi pelajaran. Pilihan yang paling tepat adalah ia
dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan anak dan wanita di Tangerang,
Banten.
"Dia itu anak dibawah umur yang belum boleh punya SIM.
Terus kenapa bawa mobil? Udah gitu bapaknya kenapa ngasih juga? Dhani
ini benar-benar tidak menjalani kewajibannya terkait keputusan
pengadilan soal hak asuh anak. Kembalikan saja sama Maia anak-anaknya.
Biar Dhani ngurus anak dan istri barunya," jelasnya.
Lantas, apakah hak asuh bakal dikembalikan ke Maia Estianty?
"Bisa
jadi. Dan seharusnya sih, yang bagus memang demikian. Dhani ini terlalu
bebas sama anak-anak. Ambil aja contoh kasus yang soal bir dan merokok
itu," kata calon bupati Kolaka itu.
Tapi, Dul yang diduga lalai
dan mengakibatkan korban tewas dinilai perlu dilindungi. Alasannya,
karena masih di bawah umur. "Dul harus dipertimbangkan sebagai anak yang
berhadapan dengan hukum, harus dilindungi dari dampak proses hukum
dengan menerapkan diversi," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak
Indonesia, M Ikhsan.
Pernyataan Farhat Abbas soal Dhani bisa
masuk penjara tidak asal. Menurut Ketua Presidium Indonesian Police
Watch Neta S Pane, Dhani telah membelikan mobil kepada anaknya yang di
bawah umur dan membiarkan anaknya mengendarai mobil tersebut. "Dalam hal
ini, Dhani memenuhi unsur pidana yang menyebabkan orang lain tewas
dengan ancaman penjara di atas lima tahun," katanya.(Asw) -
Liputan6.com.
[
sumber ]