Siswi SMK Jual Kegadisan Demi Beli Kawat Gigi - Aparat kepolisian Balikpapan, Kalimantan Timur, menciduk empat perempuan yang masih berstatus pelajar sekolah menengah atas dan kejuruan dari berbagai tempat berbeda di Balikpapan, minggu lalu. Keempat pelajar itu adalah HD (17), SL dan SN yang masih berusia 16 tahun, serta NA yang masih 15 tahun. Keempatnya ditangkap lantaran terlibat menjual kegadisan Ty, 16 tahun, teman sendiri pada seorang pria berinisial HR.
“Dia (HR) ini setahu saya adalah pengusaha di Balikpapan. Usahanya apa, saya tidak tahu persis. Usianya sekitar 30 tahun,” kata SL tanpa bersedia memerinci siapa itu HR. Namun keempatnya mengakui bahwa HR juga dinamai mereka sebagai OG singkatan dari Om Gendut.
Bermula dari laporan keluarga dari Ty ke Kantor Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Balikpapan pada Senin, 23 September 2013, bahwa anak mereka telah tidur dengan seorang bernama HR. Polisi pun bertindak cepat dengan menciduk HD dkk yang menjadi perantara antara Ty dan Hr.
ZN mengatakan, semula berawal dari keinginan Ty untuk memakai kawat gigi. Ty menyampaikan keinginannya itu pada ZN. Lantaran harga yang terbilang mahal, Ty dan ZN pun sepakat untuk mencari dana pembelian kawat gigi dengan cara menjual kegadisan Ty sendiri. ZN pun bergerak cepat.
Sejak itu informasi kebutuhan Ty mengalir di antara rekan ZN. HD, seperti rekan ZN yang menawarkan Rp 15 juta untuk mendapatkan kegadisan Ty. “Saya sampaikan lewat BBM (Blackberry Massenger) ke HD,” kata ZN.
Gayung bersambut lagi. HD menemui NV sambil menawar jadi Rp 10 juta. NV pun bersedia dengan senang hati mencari pembeli Ty lewat SL. Melalui SL inilah akhirnya disepakati HR yang bersedia membeli kegadisan Ty.
Semua berlangsung singkat. Sabtu, 21 September 2013, HD dkk membawa Ty menemui HR di sebuah tempat karaoke. Tak lama kemudian HD dkk meninggalkan HR bersama Ty. HR pun memboyong Ty ke hotel untuk berhubungan intim.
“Tapi setelah itu tidak tahu berapa dapat uangnya. Saya juga tidak tahu dibagi berapa-berapa di antara mereka. Kami justru tidak mendapat apa-apa,” kata SL.
Kendati keempatnya berkata tidak mendapat apa dari kegiatan ini. Hasil pemeriksaan polisi membuktikan lain. Pihak PPA mengungkapkan, seusai mencicipi Ty, HR pun memberikan sejumlah uang pada Ty. Uang itu kemudian dibagikan kepada ZN dan sisanya disimpan dalam tas. Uang itu ditemukan orangtua Ty yang belakangan Ty pun mengakui perbuatannya.
Keluarga Ty tidak terima tragedi ini. Mereka pun melaporkan praktik ini ke PPA. Tempo satu minggu, keempat pelajar putri itupun akhirnya ditangkap dari tempat yang berbeda. Satu di antaranya, ZN, bahkan diciduk saat sedang mengikuti pelajaran di sekolah.
Polisi siap menjerat keempatnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak RI No 23 tahun 2002 pasal pasal 88 tentang eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur. “Ancaman maksimal bisa 10 tahun penjara. Sedangkan HR sendiri masih DPO,” tutur Kepala Unit Kantor PPA Polres Balikpapan, Iptu Munjaini.
[
sumber ]