Gerayangi Briptu Rani, Kapolres Mojokerto Dicopot , Surabaya - Kapolres Mojokerto AKB Eko Puji Nugroho dicopot dari jabatan karena terbukti melanggar etika, yakni ikut mengukur seragam Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni.
AKB Eko dianggap melakukan tindakan di luar etika, yaitu mengukur badan anggota Polwan Briptu Rani untuk keperluan mengukur baju.
"Yang bersangkutan, AKB Eko Puji Nugroho melanggar Pasal 7 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," Kabid Humas Polda Jatim AKB Awi Setiyono di Surabaya, Kamis (27/6).
Menurut Awi, oleh komisi etik, AKB Eko Puji dijatuhi hukuman mutasi yang bersifat demosi. Artinya setelah dicopot, Eko akan dipindahtugaskan menjadi perwira menengah
nonjob (tanpa jabatan) di Polda Jawa Timur, atau ditempatkan dengan tugas yang lebih rendah.
Sidang komisi etik digelar dengan agenda memeriksa Eko Puji serta Briptu Rani yang namanya santer di media setelah mengadukan kasus pelecehan atas dirinya saat bertugas menjadi sekretaris pribadi Eko Puji di Malpolres Mojokerto. "Kapolres Mojokerto AKB Eko Puji Nugroho menerima hukuman yang dijatuhkan padanya," ujar Awi.
Saat ditanya apakah sidang etik juga menemukan bukti adanya pelecehan seperti yang dilaporkan Briptu Rani, Awi tidak menjelaskan lebih lanjut. "Kami tidak menyebutkan hal-hal yang bersifat detail dari sidang komisi etik," katanya.
[
sumber]