Perusahaan Menahan Ijazah Bisa Dituntut
- Peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Gubernur, Peraturan
Wali Kota, maupun Peraturan Bupati, memang tidak diatur boleh-tidaknya
perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk ijazah.
Penahanan ijazah oleh perusahaan bisa saja terjadi sepanjang memang
menjadi kesepakatan antarkedua belah pihak. Kesepakatan antara pekerja
dan pengusaha biasa dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat
pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, baik secara lisan maupun
tertulis. Tentunya, penahanan ijazah akan terjadi jika kedua belah pihak
menyetujui. Akan tetapi, dalam kondisi tersebut, posisi pihak kedua
menjadi lemah.
Kemudian, apabila terjadi situasi di mana ijazah pegawai tetap ditahan
dan tidak dikembalikan setelah yang bersangkutan berhenti bekerja, bisa
diupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Jika upaya tersebut
gagal, bisa ditempuh gugatan kepada perusahaan atas dasar perbuatan
melawan hukum. (http://jogja.tribunnews.com)
Perusahaan Menahan Ijazah Karyawan Bisa Dituntut - KETUA DPD Konfederasi
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Prov Sumsel MP. Nasution
mengungkapkan dirinya sangat menyayangkan kebijakan perusahaan untuk
menahan ijazah ppegawainya. Menurutnya penahanan Ijazah tersebut
merupakan bentuk dari pelanggaran hak asasi dan bisa diajukan ke ranah
hukum.
Berdasarkan data ada beberapa sektor perusahaan yang paling ketara
melakukan penahanan ijazah seperti ini, seperti perbankan, leasing dan
dealer.
Nasution mengungkapkan tindakan seperti ini merupakan bentuk dari
pengekangan oleh perusahaan sehingga pegawai tidak bisa melakukan
kerjanya denga optimal.
Menurutnya, pemerintah harus menjadi mediator antara pekerja dan perusahaan agar penahanan ijazah ini tidak lagi diterapkan.
Ia menegaskan, hal ini sangat penting karena tidak sedikit anggotanya
yang mengadukan karena merasa tidak nyaman dengan kebijakan tersebut.
"Saya harap penahanan ijazah tidak lagi terjadi karena ijazah merupakan
hak setiap orang. Jika ada perusahaan yang melakukan hal tersebut
berarti telah melanggar hak asasi pegawai," tegasnya. (kutipan dari
tribun)
Bila dilihat lebih seksama, perusahaan yang menahan ijazah hampir dapat
dipastikan karena turn over mereka tinggi. Perusahaan kerap kerepotan
dengan seringnya karyawan tidak betah kerja lalu keluar. Untuk merekrut
karyawan baru tentu merepotkan sekali karena makan waktu, tenaga, dan
biaya. Maka, untuk mencegah turn over tinggi diberlakukanlah kontrak
kerja dengan penahanan ijazah agar setidaknya karyawan dapat bertahan
beberapa lama.
Kalau turn over tinggi, yang bermasalah, kemungkinan besar, adalah
manajemen perusahaan yang berantakan atau kurang rapi sehingga karyawan
tidak nyaman bekerja, tidak dihargai, gaji minim, dan lalu keluar
mencari pekerjaan di tempat lain.
Dan beberapa perusahaan yang menahan ijazah tidak akan memberlakukan
status karyawan tetap. Kalaupun status itu diberikan, pasti melalui
proses yang berbelit dan rumit. Perusahaan yang enggan memberikan status
karyawan tetap, dalam arti hampir semua karyawannya berstatus kontrak,
itu tandanya perusahaan mau seenaknya sendiri. karena hak karyawan tetap
lebih besar daripada karyawan kontrak, yang bahkan bisa dibilang tidak
punya hak selain gaji. Karyawan tetap dilindungi UU Tenaga Kerja dan
kesejahteraan karyawan diperhatikan.
Lebih jauh lagi, UU Ketenagakerjaan tidak memuat aturan tentang
kewajiban karyawan menyimpan ijazah pada perusahaan. Dan, patut
diperhatikan, beberapa dari perusahaan yang menahan ijazah karyawan
tidak mengindahkan aturan ketenagakerjaan, itu sebabnya mereka
memberlakukan kontrak kerja yang “kejam betul” bagi karyawannya.
Sebuah kasus penahanan ijazah terjadi terhadap eks karyawan toko di
Cianjur hingga masalah tersebut diadukan ke DPRD Kab. Cianjur. Seorang
kuasa hukumdari LBH Cianjur menegaskan hal tersebut tidak dibenarkan dan
bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan Nomor 20 tahun 2006.
"Jadi tidak boleh perusahaan menahan ijazah asli pegawai, soalnya sama
saja itu pelanggaran hak azasi manusia,” tegasnya.
(kutipan dari Riau Pos)
‘’Penahanan ijazah sama saja mengekang hak asasi seseorang dalam mencari
penghidupan yang layak guna meningkatkan taraf hidupnya menjadi lebih
baik. Saya tidak setuju apalagi ketika pengambilan ijazah harus
membayarnya kepada perusahaan dan itu pernah dilaporkan,’’ lanjut dia.
Ia menambahkan suatu manajemen perusahaan yang mengeluarkan surat
kesepakatan kerja kepada karyawan, tetap harus merujuk pada
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan serta perlu
berkoordinasi dengan Disnaker Pekanbaru. Perusahaan manapun melakukan
penyitaan ijazah dengan alasan apapun ditegaskan dia, tetap melanggar
undang-undang.
‘’Kami juga sekarang telah melakukan kroscek di beberapa perusahaan yang
telah dilaporkan dengan kasus seperti ini. Sanksinya izin perusahaan
bisa dicabut juga jika menahan ijazah karyawannya,’’ kata dia.
Apabila ijazah Anda tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah Anda
berhenti bekerja, Anda dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan
terlebih dahulu. Misalnya, dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk
meminta kembali ijazah Anda.
Namun, apabila memang pihak perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah
Anda, Anda dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan
melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.
Silahkan Simak Kutipan dibawah ini.
Pertanyaan :
1. Apakah sebuah Perusahaan mempunyai hak untuk meminta & menahan
IJAZAH ASLI para Karyawan agar para Karyawan tetap/terikat bekerja di
Perusahaan tersebut ?
2. Kalau YA kenapa dan sebaliknya kalau TIDAK kenapa ? adakah undang-undangnya dan tolong dijelaskan undang-undang tersebut
Jawaban :
Hubungan kerja adalah suatu hubungan antara Pengusaha dengan Pekerja
yang timbul dari perjanjian kerja yang diadakan untuk waktu tertentu
maupun waktu yang tidak tertentu.
Sehingga jika ada keterikatan antara perusahaan dengan pekerja maka
disitu terdapat adanya perjanjian kerja yang mengakibatkan adanya
hubungan kerja.
Agar Perjanjian Kerja yang diadakan menjadi sah harus memenuhi
syarat-syarat yang telah ditentukan dalam pasal 1320 KUHPerdata sebagai
berikut:
a. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yang mengadakan
perjanjian itu (antara buruh/tenaga kerja dan majikan).Jadi tidak ada
paksaan dari salah satu pihak, jika ada paksaan maka perjanjian tersebut
adalah batal.
b. Adanya kemampuan/kecakapan pihak-pihak untuk membuat perjanjian.
c. Suatu hal tertentu, artinya bahwa isi dari perjanjian itu tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum maupun
kesusilaan.
Isi dari perjanjian kerja adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban tenaga kerja serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban majikan.
Peraturan Perusahaan adalah peraturan yang dibuat oleh satu pihak yaitu
Pengusaha secara tertulis yang memuat ketentuan-ketentuan tentang
syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
Berdasarkan uraian di atas jika dihubungkan dengan kasus tersebut maka
suatu perusahaan mempunyai hak untuk meminta dan menahan ijazah asli
dari karyawan tergantung dari :
1. Perjanjian kerja yang telah dibuat antara pekerja dengan pengusaha/perusahaan tersebut.
2. Peraturan Perusahaan yang telah ditentukan menurut kebijakan perusahaan itu sendiri.
Mengenai undang-undang yang secara spesifik mengatur tentang permintaan
dan penahanan ijazah supaya karyawan tetap terikat pada perusahaan
tersebut belum ada.
KUTIPAN DARI TIBUN JOGJA, apakah boleh perusahaan atau tempat kerja
menahan ijazah? Lalu, di mana saya bisa lapor terkait hal tersebut?
Terima kasih.
DALAM hubungan kerja dengan perusahaan di manapun, tidak diperkenankan
untuk menahan ijazah asli. Hubungan kerja berlaku lewatkontrak kerja
yang sudah ditandatangani.
Apabila ada penyimpangan masalah ketenagakerjaan, bisa dilaporkan ke dinas terkait di kabupaten/kota setempat.
Semoga Bermanfaat
[
sumber ]