Rasyd rajasa, Divonis Bersalah Pengadilan Tapi Tak Ditahan - Jakarta, Tersangka kasus kecelakaan BMW X5, Rasyid Amrullah Rajasa diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Namun meski telah divonis hukuman 5 bulan penjara, Rasyid tetap tidak ditahan.
Rasyid terbukti bersalah melanggar peraturan berkendara yang mengakibatkan 2 orang tewas. Namun berdasarkan sidang vonis pada Senin (25/3/2013) hari ini, Rasyid hanya akan menjalani hukuman percobaan selama 6 bulan tanpa harus masuk penjara.
“Dengan adanya hukum yang berkembang di masyarakat, maka terdakwa dijatuhkan hukuman bersyarat, yaitu 6 bulan hukuman percobaan, dan pidananya hukuman 5 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suharjono dalam sidang vonis, Senin (25/3/2013).
Dengan vonis tersebut, Rasyid bebas dari hukuman penjara. Putra bungsu Menteri Perekonomian Hatta Rajasa ini hanya perlu menjaga kelakuannya selama masa percobaan agar tidak kembali mengulangi kesalahan yang sama.
Sementara itu, vonis 5 bulan penjara baru bisa diberikan kepada Rasyid jika dia kembali melanggar peraturan dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan. Selain vonis 5 bulan penjara, Rasyid juga diharuskan membayar denda Rp 12 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.
“Hukuman pidana akan dijalankan apabila, dalam tenggang waktu enam bulan belum berakhir putusan hakim, terpidana (Rasyid) terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Suharjono, seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah mendengar putusan dari hakim, Rasyid yang didampingi pengacara beserta ibundanya, Oktinawati Ulfa Dariah langsung meninggalkan ruang sidang. Keluarga dan rekan-rekan Rasyid keluar melalui pintu belakang dengan dikawal petugas kepolisian.
Sebelumnya pada 1 Januari 2013 lalu, Rasyid Rajasa yang mengendarai mobil BMW X5 terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi. Mobil Rasyid diketahui menabrak mobil Luxio yang berpenumpang 10 orang. Akibat kecelakaan ini, 2 penumpang Luxio dinyatakan tewas.
[
sumber ]