Hal itu diakui Sehan saat menjalani sidang kode etik beberapa waktu lalu. Sehan mengaku dirinya menghadiri sidang paripurna sambil menenggak minuman keras kepada kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahib.
"Kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh terperiksa Sehan Albaar saat proses sidang berjalan dengan sumpah Al-quran. Sehan Albar langsung mengaku mabuk dan melanggar kode etik " ujar Mubin A Wahib usai sidang kode etik kasus tersebut di Ternate, Senin (13/1) seperti dikutip Antara.
Mubin mengatakan, Sehan mengakui perbuatannya saat di sidang Badan Kehormatan dihadiri delapan orang saksi yakni empat anggota DPRD. Selain itu, ada pula tiga orang saksi dari sekretaris/staf DPRD ditambah saksi dari satu wartawan.
Dalam sidang hari ini dijadwalkan akan memeriksa satu orang wartawan dan satu staf DPRD Kota Ternate.
Selanjutnya, pemeriksaan berlanjut kepada empat orang di antaranya sekretaris atau staf DPRD dan 2 orang wartawan yakni Rido dan Sultania namun dua orang berhalangan hadir sehingga jumlah secara keseluruhan yang bersaksi sebanyak 8 orang. - merdeka.com