Penggagalan penyelundupan timah ilegal berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas penyelundupan pasir timah ilegal, Senin (13/1) malam yang akan dikirim ke luar negeri melalui perairan Kabupaten Bangka Barat dan melaporkan kepada pihak kepolisian.
Berawal dari informasi warga, jajaran Ditkrimsus Polda Bangka Belitung langsung melakukan pemeriksaan ke Tempat Kejadian Perkara dan menemukan aktifitas penyelundupan Pasir timah ilegal.
Petugas berhasil mengamankan satu orang yang telah ditetapkan tersangka, BSL (39) warga Dusun Pala, Desa Teluk Limau, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, beserta 19 orang saksi yang berada di lokasi.
" Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti 677 karung pasir timah dengan berat mencapai 27080 Kg, uang tunai Rp 260 juta , tiga bundel dokumen kuitansi pembelian pasir timah, dua buah timbangan kecil, 1 unit hand phone, dan 2 unit mobil pikap," ujar Wadireskrimsus Polda Bangka Belitung, AKBP Muhammad Firman, SIK, Selasa (14/1/2014).
Ia menambahkan, pelaku melakukan aksi penyelundupannya dengan modus operandi dengan cara mengangkut pasir timah dari rumah pelaku dengan menggunakan kapal kecil untuk dikirim ke kapal besar, yang telah menunggu di tengah laut untuk selanjutnya di selundupkan ke Singapura.
Aksi yang di ungkap petugas itu, merupakan aksi yang ke-tiga kalinya, setelah sebelumnya berhasil menyelundupkan pasir timah ilegal ke luar negeri.
Menurutnya tersangka di jerat pasal 161 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman kurungan 10 tahun dengan denda hingga mencapai Rp 10 miliar.