Kali ini seorang wanita berusia 19 tahun dikerjai oleh pria berinisial CK yang baru dikenalnya empat bulan. Namun perkenalan itu rupanya awal dari mimpi buruk bagi ANI.
Awalnya ANI menuruti saja difoto bugil. Namun tiba-tiba saja CK menjadi beringas karena birahinya memuncak. CK berusaha memperkosa ANI, namun gagal.
Kemudian, ANI melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Oleh polisi CK ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Tak selang berapa lama giliran ANI menyandang status serupa.
Ternyata ANI menjadi tersangka karena dilaporkan melakukan perusakan. Saat ANI berontak hendak diperkosa kamera milik CK rusak. Ini dijadikan dalih oleh polisi untuk melakukan penyidikan.
Kasus ini terasa aneh karena jika dilihat secara menyeluruh ANI adalah korban. Dia berusaha mempertahankan kehormatan ketika CK berbuat kurang ajar.
Berikut kejanggalan kasus ini:
1. ANI jadi tersangka
Pihak keluarga mengaku heran dengan polisi yang menetapkan ANI menjadi tersangka kasus perusakan kamera. Padahal saat itu ANI melakukan perlawanan karena hendak diperkosa usai difoto bugil oleh CK.
"Kasus yang saya laporin itu sudah P21. Tapi dari pelaku ngajuin penangguhan penahanan. Nah, pas penangguhan penahanan itu keponakan saya malah di BAP sebagai tersangka kasus perusakan kamera," ujar paman ANI, Afan Isnugroho, Selasa (7/10).
Afan yang hanya warga sipil biasa pun bingung, kenapa pihak Kepolisian dengan serta merta menetapkan ANI sebagai tersangka.
"Padahal ya itu, kamera rusak karena keponakan saya kan membela diri. Harusnya polisi bisa melihat sebab akibatnya kan," tuturnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. "Polda akan mengecek proses penyidikannya," pungkasnya.
2. Ada dua keterangan berbeda
ANI, remaja putri berusia 19 tahun menjadi korban percobaan pemerkosaan yang dilakukan teman prianya, CK yang baru dikenal 4 bulan silam.
Setelah membuat laporan tindak pemerkosaan ke Mapolres Jakarta Timur, ANI malah dilaporkan balik oleh CK dengan tuduhan perusakan terhadap kamera miliknya. ANI pun menjadi tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan pihaknya mendapatkan dua keterangan berbeda baik dari ANI maupun CK.
"Ada dua versi dari mereka masing-masing. ANI mengatakan mengambil kamera lalu tarik-tarikan dengan CK lalu jatuh dan rusak," ujar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/1).
3. CK sebut ANI minta dibayar usai hubungan intim
Sementara itu CK kepada penyidik mengatakan setelah terjadi hubungan badan ANI meminta sejumlah uang. Karena tidak dipenuhi ANI lalu emosi
"Karena tidak dipenuhi CK, kamera diambil lalu dibanting," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto.
Paman ANI, Afan Isnugroho mengatakan, kamera rusak karena sempat terjadi tarik menarik antar-keduanya. Setelah itu ANI berhasil memakai baju lalu melarikan diri.
"ANI pun terpaksa merusak sebuah kamera foto milik CK. Atas dasar itulah, CK malah melaporkan ANI atas tuduhan kasus perusakan," tandasnya.
4. Berkas pemerkosaan bolak-balik
Polisi mengaku menemui sejumlah kendala untuk mengungkap kasus tersebut. Berkas kasus pemerkosaan sudah dua kali dikembalikan jaksa ke polisi.
"Karena tidak ada saksi, penyidik berusaha cari keterangan. Kasus dugaan pemerkosaannya sudah 2 kali dikembalikan, dan masih tunggu petunjuk dari jaksa," kata Kombes Rikwanto. [did] - merdeka.com