Jokowi Kecewakan 11.000 Buruh, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kembali mengecewakan ribuan buruh karena tidak mengirimkan perwakilannya sama sekali dalam sidang gugatan terkait upah buruh yang berlangsung Senin (24/6).
Pada sidang perdana, Kamis lalu (20/6), di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jokowi juga tidak hadir dan tidak memberikan surat kuasa pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mewakilinya.
Pada saat itu merupakan sidang gugatan buruh Serikat Pekerja Nasional (SPN) terhadap 7 Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang memberikan penangguhan upah kepada 7 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung Gubernur Provins DKI Jakarta (Jokowi) yang menimpa 11.475 orang buruh.
Sedangkan pada sidang Senin (24/6) merupakan sidang perdana perkara gugatan Tata Usaha Negara antara Tim Advokasi Buruh Untuk Upah Layak (TAB-UL) yang terdiri dari LBH Jakarta, YLBHI, MPBI, TURC, FSBI, F-FBLP-PPBI terhadap 4 (empat) keputusan Gubernur DKI Jakarta mengenai Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum terhadap 4 (empat) perusahaan, yaitu PT. Hansoll Indo, PT. Greentex Indonesia Utama, PT. Tainan Enterprises Indonesia dan PT. Winners Internasional, dengan jumlah buruh yang dirugikan sebanyak 11.389 orang.
Indikasi ketidakseriusan dan tidak menghargai persidangan terlihat sejak pemeriksaan persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara dimana pihak Pemerintah Provinsi tidak menghadiri seluruh tahap sidang pemeriksaan persiapan.
"Ketidakseriusan ini makin terlihat sampai diadakannya sidang pertama pada hari ini, pihak Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak hadir dan sama sekali tidak mengirim perwakilan/kuasanya untuk menghadiri sidang inipadahal gugatan ini sudah bergulir selamakurang lebih3 (tiga) bulan," kata perwakilan LBH Jakarta Sudiyanti dalam rilisnya, Senin (24/6).
Menurut Sudiyanti, tidak hadirnya Gubernur Provinsi DKI Jakarta mengakibatkan sidang ditunda satu minggu yaitu pada hari Senin, 1 Juli 2013 pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta.***
[
sumber]