Ayah Dan Anak Akan Di Hukum Mati, Tapi Di Duga Kasusnya Rekayasa Polisi - MALANG, Yuliani Anni, anak Ruben Pata Sambo dan adik Markus Pata Sambo, dua terpidana mati yang mendekam di dua penjara di Jawa Timur, meyakini kasus yang membelit keluarganya sebagai rekayasa polisi. Sebab, saat penangkapan, tidak ada surat yang dibawa aparat, bahkan mereka langsung diseret ke Mapolres Tana Toraja.
"Ayah saya, saat ditangkap di rumah, polisi tidak membawa surat penangkapan. Ayah saya langsung diseret. Begitu juga kakak saya (Markus) diseret di kantornya dan langsung dipukuli oleh oknum polisi," kata Yuliani kepada wartawan di Malang, Kamis (13/6/2013).
Selain itu, Anni juga mengatakan, ayahnya dipaksa oknum polisi untuk menandatanganii surat yang dia tidak tahu isinya. "Karena saat itu, di ruang gelap, tak ada lampunya," katanya.
Soal upaya hukum yang sudah dilakukan, dia mengaku sudah berusaha memakai pengacara, tetapi tak ada hasilnya. "Sebelum 2012, saya minta bantuan ke LBH di Jakarta dan Komnas HAM dan juga ke KY. Tapi, tak ada tanggapan juga sampai sekarang," kata Anni.
Anni mengaku tidak tahu apa yang harus dia lakukan demi membebaskan ayahnya dari penjara. "Saya sudah pasrah dan akan menempuh jalur hukum semampunya," katanya.
Selain itu, Anni juga mengatakan, saat ayahnya dipindah ke Makassar, pelaku sudah mengaku jika ayahnya bukan pelaku yang sebenarnya. "Tapi, pengajuan PK malah ditolak. Pada 2006, pelaku sudah mengakuinya. Tapi, sampai sekarang, ayah saya belum dikeluarkan," keluhnya.
Sebenarnya, kasus ini sudah ditangani oleh pengacara yang diberikan oleh kepolisian. "Tapi, bapak saya tidak dijadikan saksi. Bapak saya tidak ditanyakan apa-apa di pengadilan," ungkapnya.
Sebagai langkah terakhir, Anni bersama Kontras berupaya mengajukan PK ulang. "Siapa tahu PK ulang bisa diterima supaya kasus ayah saya ini bisa diselesaikan dan tidak dieksekusi mati," kata Anni.
Diberitakan sebelumnya, di Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru, Malang, saat ini mendekam Ruben Pata Sambo (72) yang menunggu eksekusi hukuman mati terkait tuduhan menjadi otak pembunuhan sebuah keluarga pada 23 Desember 2005 silam. Namun, ternyata, bukan Ruben yang terlibat dalam kasus yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Tana Toraja tersebut.
Sebab, empat pelaku pembunuhan yang sebenarnya telah ditangkap. Mereka pun telah membuat pernyataan bermeterai pada 30 November 2006 lalu dan menyebut Ruben dan anak-anaknya bukan otak ataupun pelaku pembunuhan. Mereka yang membuat pernyataan adalah Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22). Mereka adalah warga Jalan Ampera, Makale, Tana Toraja.
Keempat pelaku tersebut sudah menyesali perbuatannya dan mengaku telah membunuh keluarga Andrias Pandin dan siap menerima hukuman setimpal. Empat anggota keluarga Pandin yang dibunuh adalah Andrias Pandin, Martina La'biran (istri Andrias), Israel, dan nenek dari Andrias Pandin.
Seperti yang diungkap di atas, tak hanya Ruben yang mendekam di balik jeruji besi, Markus Pata Sambo, yang adalah putra Ruben, juga dipenjara menanti hukuman mati di Lapas Madaen, Sidoarjo. Sementara satu lagi anak Ruben, Martinus Pata, divonis enam tahun dan kini sudah bebas.
Awalnya, dalam pengadilan tingkat pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Makale, Ruben dan Martinus divonis 12 tahun. Sementara, upaya banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi Makassar. "Saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) juga ditolak. Begitu juga PK MA juga ditolak. Kini Ruben dan Martinus akan dieksekusi mati. Saya belum tahu kapan akan dieksekusi mati," kata Andreas Nurmandala Sutiono (55), pembina rohani di Lapas Lowokwaru Klas 1A Malang, Jawa Timur, Selasa (11/6/2013) lalu.
Andreas Nurmandala Sutiono adalah orang yang dipercaya oleh keluarga Ruben untuk memberikan keterangan kepada wartawan terkait masalah tersebut. Andreas menyebutkan, di dalam persidangan, para saksi sebenarnya sudah mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan penyelidikan. "Saksi mencabut keterangannya karena (sebelumnya) mengaku banyak tekanan dari berbagai pihak, baik dari pihak kepolisian maupun oknum hakim," kata Andreas.
"Semoga dalam waktu dekat keduanya bisa bebas dan keadilan bisa ditegakkan," kata Andreas kepada sejumlah wartawan yang menemuinya. Andreas pun memaparkan sejumlah berkas-berkas pendukung pernyataannya.
Ruben yang adalah warga Jalan Merdeka Nomor 96, Buntu Mamullu, Kelurahan Tondo Mamullu, Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, bersama kedua anaknya dinyatakan terbukti sebagai pelaku pembunuhan karena diketahui melakukan rapat di rumah mereka untuk merencanakan pembunuhan satu keluarga itu. "Ruben dituduh memberikan uang Rp 500 ribu kepada anaknya sendiri sebagai upah berhasil membunuh keluarga Andrias. Ruben dituduh sebagai otak dari pembunuhan itu," kata Andreas.
Saat ini, apa yang dilakukan Andreas adalah untuk membantu Ruben dan anaknya, Markus, mencari keadilan. "Mereka berharap segera dibebaskan," kata Andreas.-KOMPAS.com
[
sumber ]