Meski terus diprotes banyak pihak lantaran tidak mengijinkan polisi wanita (polwan) memakai jilbab saat bertugas, Polri bergeming. Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna menolak jika aturan seragam Polri tersebut dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Pihak Polri menjelaskan, aturan dalam surat Kapolri Nomor 702 tahun 2005 yang mengatur masalah seragam dinas, menekankan setiap anggota kepolisian wajib berseragam dinas. Selain itu, penggunaan jilbab oleh polisi wanita tidak diperbolehkan karena aturan umum seragam kepolisian.
Menurut Wakapolri, setiap mereka yang hendak bergabung dalam institusi Polri harus tunduk dan taat pada aturan yang berlaku di tubuh kepolisian. Ia meminta para polwan untuk mengikuti aturan yang ada, sebelum ada aturan baru yang diberlakukan untuk menghindari sanksi.
Sementara itu, desakan dari berbagai pihak agar Polri mengijinkan Polwan berjilbab terus menguat. Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof Din Syamsuddin, mengecam aturan yang melarang polwan berjilbab.
“Itu adalah kebijakan yang tidak bijak,” kata Din seperti dikutip Republika, Rabu (12/6).
Menurutnya, kebijakan yang melarang polwan berjilbab melanggar konstitusi. Din menegaskan, dalam UUD 1945 Pasal 29 negara menjamin hak-hak warga negaranya dalam menjalankan ibadah sesuai agama yang dipeluknya.
Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan pelarangan penggunaan jilbab bagi polwan muslim bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Penggunaan jilbab itu berkaitan dengan keyakinan yang dianut oleh sebuah agama. Jika penggunaan jilbab terhadap polwan dilarang, maka itu sudah melanggar HAM karena berkaitan dengan keyakinan," kata Laila, Sabtu (8/6) lalu.
[
sumber]