Seorang Ayah Perkosa Dan Paksa Oral Anak Tirinya Yang Masih SMP - ABE, seorang siswa SMP yang masih berumur 13 tahun di Boyolali, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya. Belakangan terungkap aksi tidak bermoral itu dilakukan pelaku berinisial SK (50), saat istri yang juga ibu kandung korban sedang bekerja di pabrik.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian menyebutkan, berdasarkan pengakuan ABE, pelaku selalu mengancam jika dirinya tak bersedia melayani nafsu bejat sang ayah. ABE yang mengaku sudah melayani nafsu bejat ayah tirinya hingga enam kali, kini trauma karena harus menanggung aib.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Dwi Haryadi mengemukakan, ABE pertama kali diperkosa ayah tirinya pada Desember 2012, saat ibu korban SS (35) sedang bekerja shift malam di pabrik. Betapa kagetnya ABE, ketika menjelang tengah malam tiba-tiba tersangka masuk ke kamar dan langsung mendekapnya dengan kain sarung.
"Kejadiannya sekitar jam 22.00 Wib. Karena ayah tirinya mengancam akan membunuhnya, korban tak berani melawan. Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka berpamitan untuk menjemput ibu korban di pabrik," ujar Dwi, Kamis (13/6).
Menurut Dwi, aksi tersebut dilakukan tersangka hingga 6 kali. Bahkan korban pernah beberapa kali dipaksa untuk melakukan oral. Agar perbuatannya tersebut tak terungkap, tersangka selain mengancam juga selalu mengawasi gerak-gerik korban. Bahkan korban juga dilarang untuk sering berdekatan dengan ibunya.
Saat berangkat dan pulang sekolah pun, tersangka rela mengantar dan menjemput korban, agar perbuatanya tidak dibocorkan oleh korban kepada orang lain.
Dwi menegaskan terungkapnya kasus pemerkosaan tersebut ketika korban menceritakan apa yang dialami kepada paman dan bibinya. Tak lama kemudian paman dan bibi korban menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya.
"Kita sudah tangkap SS, setelah ibu korban dan keluarganya melapor. Dan tentunya setelah kami lakukan penyelidikan dan cukup bukti. SS kami amankan di Mapolres," tegasnya.
Menurut Dwi, SS akan dijerat dengan Undang-undang (UU) No 23/2013 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta. [did]
[
sumber ]